Kapolri Tegaskan Tak Ada Peluru Tajam saat Pengamanan Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggotanya dalam mengamankan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, tidak menggunakan senjata api. Dia memastikan jika terjadi sesuatu yang diakibatkan karena peluru tajam bukan berasal dari Polri maupun TNI.
Tito juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dia juga telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk tidak memberikan izin adanya unjuk rasa di depan MK. Namun, jika tetap ada yang melakukan aksi unjuk rasa dan membuat keributan akan ditintak secara tegas dan terukur.
"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa dan mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan. Tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protapnya," kata Tito di Mabes Polri, Selasa (25/6/2019).
Dia mengatakan, dalam mengatasi para peserta unjuk rasa yang akan melakukan kerusuhan pihaknya akan mengunakan teknis-teknis tertentu, mulai dari peringatan sampai penindakan. Bagi masyarakat yang melakukan unjuk rasa tanpa mengganggu ketertiban umum Polri dipastikan tidak akan mengambil tindakan.