Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Akhir Tahun, Ini 7 Poin Isinya
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram tentang pengamanan libur akhir tahun 2020. Seluruh anggota Polri diinstruksikan agar bekerja optimal demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan libur jelang pergantian tahun.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3326/XI/HUK.7.1/2020 tertanggal 27 November 2020 tersebut berisi tujuh poin. Telegram ditandatangani Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Telegram ditujukan kepada seluruh kabid propam di jajaran Polri.
“Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Nyaman yang sebenar-benarnya dengan mengoptimalkan pelayanan, serta mengedepankan protokol kesehatan bagi masyarakat dan seluruh anggota Polri,” kata Sambo, Jumat (27/11/2020).
Berikut 7 Poin Isi Telegram:
1. Memberikan arahan yang jelas serta meningkatkan kesadaran kepada anggota untuk tidak melakukan pungutan liar, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan organisasi dan mencoreng citra Polri.
2. Tingkatkan kewaspadaan petugas serta kesiapsiagaan personel Polri dari berbagai potensi ancaman orang tidak dikenal yang datang sewaktu-waktu.
3. Tingkatkan kualitas pelayanan publik secara optimal dengan lakukan kegiatan yang bersifat simpatik dan menyentuh hati masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok guna meningkatkan opini positif masyarakat.
4. Ciptakan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat yang melaksanakan Hari Natal dan malam tahun baru untuk memberi dampak rasa aman, tampilkan rasa empati dan tingkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.
5. Optimalkan fungsi pengawasan pelaksanaan tugas terhadap anggota satuan kewilayahan yang melaksanakan Operasi Lilin dengan memedomani protokol kesehatan.
6. Fungsi Propam khususnya provos melaksanakan pengawasan melekat dan pendampingan terhadap anggota yang melaksanakan Operasi Lilin di satuan kewilayahan.
7. Memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang seperti melakukan pungli, penyimpangan dan kegiatan yang merugikan masyarakat pada saat melaksanakan Operasi Lilin serta pelanggaran tidak memedomani protokol kesehatan.
Editor: Zen Teguh