Kapolri Ungkap Capaian Berantas Judol: 1.271 Kasus Ditangani, Tetapkan 1.456 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian pemberantasan judi online (judol). Sebanyak 1.271 kasus ditangani dengan menetapkan 1.456 tersangka.
"Polri terus melakukan upaya untuk pemberantasan judi online, kasus-kasusnya saya kira bisa dibaca ada 1.271 kasus yang ditangani, 1.456 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," ujar Sigit dalam acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025).
Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memblokir 5.885 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dilakukan atas kerja sama PPATK.
"Kita bekerja sama dengan PPATK, ada 5.885 rekening yang diblokir oleh PPATK dan saat ini juga masih ada yang diblokir oleh Polri," ucapnya.
Momen Canda Prabowo untuk Kapolri dan Panglima TNI: Alamat Nggak Diganti
Sigit mengucapkan terima kasih pada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang telah mengungkap sindikat judi online internasional beberapa waktu lalu.
Sindikat itu, kata dia, berasal dari negara yang bukan menjadi basis judol seperti China. Selain itu, pelaku juga memfasilitasi masyarakat agar dapat melakukan deposit dengan nominal kecil.
Resmikan Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ingatkan Pentingnya Jaga dan Lestarikan Lingkungan
"Kemudian pola penyamarannya juga luar biasa, bisnisnya seolah-olah dia bisnis di bidang IT, sehingga kemudian masyarakat tertarik untuk masuk dan ujung-ujungnya itu adalah permainan judi online. Alhamdulillah Rp500 miliar kemarin bisa kita amankan," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian