Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujang Sedang-Lebat hingga 27 November
Advertisement . Scroll to see content

Karcis hingga Sajam Disita Polisi dari Anggota GRIB yang Kuasai Lahan BMKG

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:45:00 WIB
Karcis hingga Sajam Disita Polisi dari Anggota GRIB yang Kuasai Lahan BMKG
Posko GRIB Jaya di lahan BMKG sebelum dirobohkan. Polisi menyita karcis hingga sajam dari anggota GRIB yang menguasai lahan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari anggota GRIB Jaya yang menguasai lahan milik BMKG di kawasan Tangerang Selatan. Adapun barang yang disita berupa karcis hingga senjata tajam (sajam).

“Beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, kemudian ada bendera ormas,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).

Dalam hal ini, polisi menangkap 17 orang yang diduga menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan 6 lainnya ahli waris.

“Kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar dia.

Ade Ary menjelaskan, salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat.

Sementara itu, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh Grib Jaya itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.

“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” kata Taufan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan lantaran pihaknya merasa terganggu. Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.

Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut. 

"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," ungkap dia.

Dia memastikan, kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut