Karen Agustiawan Bebas karena Risiko Bisnis, Kejagung: Kalau Jiwasraya Melawan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya memiliki kemiripan dengan kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Kejagung menyebut kedua kasus itu terjadi sebagai risiko bisnis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan tetap ada perbedaan mencolok di antara kedua kasus tersebut. Febrie menduga transaksi yang dilakukan Jiwasraya memang sengaja melawan hukum, sementara Karen tidak.
"Memang sebenarnya hampir sama dua kasus itu. Tapi apakah risiko bisnis itu bisa dilakukan berulang-ulang? Salah itu. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus bisnis Jiwasraya. Kalau begitu namanya pembobolan berkali-kali," kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Febrie mengatakan apa yang dilakukan Karen dengan mengacu pada Bussiness Judgment Rule (BJR) berbeda dengan tersangka PT Asuransi Jiwasraya. Karen melakukan dengan kahati-hatian sementara kasus Jiwasraya tidak.
"Karen melakukanya sudah dengan kehati-hatian, yaitu ketaatan pada prosedural. Dia tidak ada melawan hukum ketika melakukan transaksi bisnis. Dia rugi, berarti itu risiko bisnis. Tapi kalau semua dilanggar dan melawan hukum (kasus Jiwasrya), apa itu risiko bisnis?" ucapnya.
Untuk membuktikan kasus Jiwasraya terbukti salah, Febrie menegaskan perlu melihat prosedur dalam investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga telah melawan hukum. Dia menyebut hampir semua transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya melawan hukum sehingga hal tersebut tidak dibenarkan.
"Kalau dia tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Tapi kalau semuanya melawan hukum, saham tidak likuid, berkali-kali dia lakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan. Masa risiko bisnis," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin, 9 Maret 2020.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Editor: Rizal Bomantama