Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo kembali Pimpin Rapat Penanganan Karhutla Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Karhutla Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam: Negara Masih Sanggup

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:47:00 WIB
Karhutla Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam: Negara Masih Sanggup
Petugas berjibaku memadamkan karhutla. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan, pemerintah masih sanggup menangani karhutla tanpa menetapkan status tersebut.

"Masalah penerapan bencana nasional sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Dudung tidak menampik adanya tawaran bantuan dari negara lain untuk menangani karhutla. Salah satunya dari Malaysia yang menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel.

Meski demikian, Dudung menjelaskan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan personel. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan yang perlu diperhatikan, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM).

"Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alutsista kemudian personel yang diberikan bantuan tapi untuk sementara kita masih sanggup," tutur dia.

Dudung juga menanggapi dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia menegaskan, penanganan karhutla yang belum tuntas tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dana siap bencana.

Menurutnya, terdapat berbagai faktor lain yang memengaruhi penanganan karhutla. Namun, Dudung memastikan dugaan penyimpangan tetap harus diproses sesuai hukum.

"Tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian bapak Presiden tegas kalau memang terjadi penyimpangan-penyimpangan maka dilakukan proses hukum," tegas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut