Kartini Perindo: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan
JAKARTA, iNews.id – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Dibutuhkan peran berbagai pihak untuk mencegah hal tersebut agar terulang kembali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kartini Perindo Eva Mutia meminta kepada pihak terkait bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan.
Hukuman berat harus dilakukan semaksimal mungkin terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan agar perbuatan tercela tersebut tak lagi terjadi.
“(Sanksi hukum yang berat) ini bertujuan untuk membuat efek jera kepada pelaku dan orang lainnya untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan,” katanya di Jakarta, dikutip Minggu (2/9/2018).
Eva menegaskan, diperlukan perlindungan dan pemulihan mental bagi korban kekerasan, khususnya bagi anak dan perempuan yang psikologisnya terganggu akibat kekerasan fisik dan verbal.
Sekjen DPP Kartini Perindo Eva Mutia (Foto: Ist).
Menurut dia, sudah sepatutnya lembaga-lembaga yang tersedia di bawah naungan pihak terkait menyediakan fasilitas memadai guna membantu korban KDRT maupun anak-anak. Hal ini tak lain untuk memulihkan traumatik dialami korban kekerasan.
“Tugas terberat adalah bagaimana kita mengembalikan mental mereka untuk kembali normal, tidak dalam ketakutan dan kejadian tersebut tak terulang lagi,” ujar Eva.
Merujuk data Komnas Perempuan pada 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, merujuk data KPAI pada 2017 tercatat sebanyak 3.849 pengaduan kasus kekerasan anak.
Eva mengingatkan, saat ini pelaku kekerasan didominasi pihak keluarga terdekat maupun teman korban. Karena itu, dibutuhkan peran orangtua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dengan tidak memberikan peluang terjadinya tindakan tak terpuji tersebut.
“Untuk KDRT, sebaiknya segera dilaporkan apabila ada kejadian tersebut. Jangan membiarkan kejadian itu terulang lagi,” ujar Eva.
Editor: Zen Teguh