Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13 karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) lakukan gugatan terhadap pimpinannya Sardjono Jhony Tjitrokusumo perihal pembayaran upah lembur libur nasional sejak 2014-2019. Sardjono Jhony selalu Direktur Utama PT Transjakarta heran atas gugatan tersebut lantaran dirinya baru menjabat sejak 27 Mei 2020 lalu.
Jhony mengatakan, tuntutan karyawan atas upah lembur nasional mereka pada 2014-2019 itu merupakan hal yang wajar. Sebab, berkaitan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan. Namun, dirinya heran mengapa selama empat tahun, mereka baru melakukan tuntutan itu.
"Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan?," kata Jhony saat dihubungi pada Rabu (2/9/2020).
Jhony tidak mempermasalahkan mereka yang tergabung di serikat pekerja Transjakarta melaporkan dirinya ke polisi. Dirinya memahami masalah yang dialami para pegawainya itu.
"Yah namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan hak nya,” katanya.
Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.
Namun perbuatan mereka dianggap merugikan dan menyalahi aturan perusahaan. “Jadi, juga nggak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi,” kata mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines ini.
Menurutnya, persoalan upah lembur sebetulnya telah selesai dengan serikat pekerja beberapa waktu yang lalu, atau sebelum dia menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Aduan mereka, kata dia, terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai 2019.
“Nah SK Direksi terkait hal itu sebetulnya sudah diterbitkan di akhir 2019,” katanya.
Pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.
Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq