Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Ambil Hikmah dari Kasus Toraja, Janji Hati-hati Menulis Materi Stand Up
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Senin, 09 Maret 2026 - 11:28:00 WIB
Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan adat Toraja, Senin (9/3/2026). Pandji berbicara soal peluang keadilan restoratif atau restorative justice di kasus ini.

"Ya kan kalau di KUHP baru kan diutamakan kan restorative justice," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Lebih lanjut, Pandji bakal menjelaskan soal proses sidang adat yang dijalaninya terkait dengan dugaan penghinaan adat Toraja kepada penyidik Bareskrim Polri. 

"Bahwa sidang adat itu valid dan apa namanya, diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut," ujar Pandji. 

Pandji mengatakan. tidak ada persiapan apa pun untuk menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini.

"Nggak ada persiapan apa-apa, saya cuma siap ditanya aja. Paling persiapan menjalankan puasa dengan khidmat aja," ucap Pandji. 

Pandji Pragiwaksono sendiri sudah diperiksa pada Senin 2 Februari 2026. Ketika itu, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan Toraja. 

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Terbaru, Pandji telah dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut