Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asabri, Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-9 Jimmy Sutopo

Senin, 15 Februari 2021 - 21:56:00 WIB
Kasus Asabri, Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-9 Jimmy Sutopo
Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) ditetapkan tersangka ke-9 kasus Asabri, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu orang tersebut yakni Jimmy Sutopo (JS) yang merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship.

"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kapuspen Kum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Leonard menjelaskan tersangka JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul delapan tersangka sebelumnya. 

"JS ini pelaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship," ucapnya. 

Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lokasi, tersangka keluar pukul 21.25 WIB dari Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Dia keluar dengan menggunakan rompi tahanan merah jambu.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut