Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asabri, Taipan Properti Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi untuk Keempat Kalinya

Senin, 05 April 2021 - 17:49:00 WIB
Kasus Asabri, Taipan Properti Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi untuk Keempat Kalinya
Taipan properti, Tan Kian kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Senin (5/4/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Ini merupakan keempat kalinya Tan Kian diperiksa dalam kasus tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pada hari ini Senin (5/4/2021) penyidik memeriksa delapan orang. Salah satu dari delapan orang yang diperiksa yakni Tan Kian diperiksa.

"Tan Kian (TK) diperiksa dengan kapasitasnya selaku ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Tan Kian sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni pada Rabu (10/2/2021), Selasa (23/2/2021), dan Senin (8/3/2021). 

Saksi lain yang diperiksa yakni FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama; HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management; dan JI selaku Karyawan PT Hanson International. Kemudian PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya; RDS selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations; ISA selaku Direktur PT Agro Artha Surya, dan F selaku Karyawan PT Agro Artha Surya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucapnya.

Sebelumnya sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Sembilan tersangka tersebut yaitu Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar serta Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut