Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa Sebagai Tersangka Korporasi

Jumat, 01 Maret 2019 - 18:45:00 WIB
Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa Sebagai Tersangka Korporasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI. Penetapan status perusahaan itu sebagai tersangka kejahatan korporasi berdasarkan dari pengembangan penyidik atas kasus rasuah dalam proyek bernilai Rp1,2 triliun itu.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidik baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME (Merial Esa),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan, PT ME adalah milik dari Fahmi Darmawansah. PT ME diduga telah menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2018 yang akan diberikan kepada Bakamla.

“Sebagai realisasi commitment fee (suap), Fahmi Darmawansah selaku direktur PT ME memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS, setara sekitar Rp12 miliar, yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali,” ujarnya.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan PT ME dalam mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan di APBN-P Tahun 2016. Alex juga menjelaskan, KPK menduga pemberian suap tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang memiliki hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut