Kasus Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Kera Luka Bakar Dekat Trafo Listrik
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator (trafo) 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat trafo listrik saat mengusut kasus blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan kedua temuan tersebut dengan pemadaman listrik.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1.
Sekitar tujuh menit kemudian, pemadaman listrik meluas ke Batam dan Bintan.
"PT PLN Batam melaksanakan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik Batam kembali normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan bertahap," kata Irhamni dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (21/10/2026).
Dalam penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi kerusakan pada bagian bushing transformator dan seekor kera yang mengalami luka bakar.
"Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.
Untuk mengungkap penyebab kejadian, penyidik mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi kelistrikan.
Penyidik juga memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di sekitar gardu induk. Selain itu, pengamanan selama pembangunan Transformator 3 serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi turut ditelusuri untuk merekonstruksi rangkaian kejadian.
Irhamni mengungkapkan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Penyidik juga telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.
"Perkara naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP. Estimasi kompensasi pelanggan mencapai Rp57,315 miliar," pungkasnya.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian