Kasus Brigadir Nurhadi Tewas dalam Kolam di Gili Trawangan, Bareskrim Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turun tangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya. Bareskrim mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengusut kasus tersebut.
“Hanya asistensi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Djuhandani menerangkan dalam asistensi itu pihaknya akan memberi petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian, khususnya dalam penerapan pasal.
“Karena hasil pembuktian secara scientific masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan,” jelas dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB mengungkap kronologi tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban ternyata dibunuh tiga orang, dua di antaranya merupakan perwira sekaligus atasan korban.
Ketiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama selaku atasannya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari. Mereka ditahan di Dittahti Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan korban sebelumnya dilaporkan tewas di dasar kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu.
Namun, pihak keluarga mencurigai kematian Nurhadi lantaran menemukan luka lebam pada jasad korban saat dimandikan. Inilah awal mula terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi.
Peristiwa bermula ketika Bripda Nurhadi bersama atasannya yakni Kompol IMY dan Ipda HC berangkat menuju Gili Trawangan untuk pesta. Dua wanita dari Jambi yakni berinisial M dan P ikut dalam rombongan tersebut.
Selanjutnya Nurhadi dilaporkan meninggal dunia pada rentang waktu pukul 20.00-21.00 WITA.
“Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, sehingga mengakibatkan korban mengalami kondisi tidak wajar,” kata Kholid, Selasa (8/7/2025).
Awalnya, pihak keluarga korban menolak jenazah Nurhadi diautopsi. Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong.
Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk autopsi.
Polisi memperoleh petunjuk dari hasil ekshumasi itu. Penyidik memeriksa 18 saksi dan melibatkan lima ahli yakni ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
Dikatakan, penyidik juga melibatkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memeriksa tersangka. Hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Nurhadi cukup mencengangkan.
Terdapat luka memar di kepala dan leher, patah tulang hyoid disertai resapan darah (indikasi antemortem), dan temuan forensik menunjukkan korban masih hidup saat berada di air.
Editor: Rizky Agustian