Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Naik ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menaikkan penyelidikan kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini ditandai dengan penerbitan laporan polisi (LP) terhadap Prasetijo terkait dengan surat jalan buron kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, laporan polisi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Prasetijo tidak sekadar melanggar kode etik dan administrasi pegawai.
"Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan diputuskan setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Sejauh ini enam orang telah dimintai keterangan, dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes.
Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu ini diduga menjadi dalang atas terbitnya surat jalan bagi Djoko.
Pencopotan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan polisi yang profesional, modern dan tepercaya serta berintegritas. Prasetijo dicopot dalam hitungan jam setelah kasus ini mencuat.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Salah satu hasil rapat, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.
Editor: Zen Teguh