Kasus Chat Habib Rizieq Dihentikan, Ini Harapan DPR
JAKARTA, iNews.id – DPR mengapresiasi keputusan Kepolisian RI (Polri) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat (percakapan) mesum yang dialamatkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif pascadihentikannya penyidikan kasus itu.
“Keputusan Polri meng-SP3 kasus ini mencerminkan kemurnian penegakan hukum. Dengan begitu, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Politikus Partai Golkar itu menginginkan para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq bisa menerima keputusan Polri dengan legawa dan bijaksana. Apalagi, kasus chat yang dituduhkan kepada Rizieq itu telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro kontra.
Menurut Bamsoet, kejelasan tentang konstruksi kasus tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, sejak bergulirnya kasus itu, alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. “Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulang kali meminta polisi menghentikan kasus ini,” ucapnya.
Bamsoet berpendapat, keputusan polisi kali ini patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro kontra yang telah berlangsung selama ini. “Berakhirnya pro kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” tuturnya.
Polisi resmi mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjelaskan, keputusan itu murni kewenangan penyidik.
Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Rizieq Syihab mulai bergulir sejak Januari 2017. Pada waktu itu, tersebar sebuah foto percakapan melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza Husein. Setelah 17 bulan berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil