Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Melonjak, Begini Cara Karantina Mandiri di Rumah

Kamis, 03 Februari 2022 - 07:18:00 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Begini Cara Karantina Mandiri di Rumah
Ilustrasi. Karantina di rumah harus mengikuti protokol (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews. id- Kasus Covid-19 melonjak dalam sepekan terakhir. Pemerintah menyarankan bagi masyarakat untuk karantina di rumah bagi yang terpapar dengan gejala ringan. 

Protokol karantina di rumah harus dilakukan dengan benar agar tidak menularkan ke penghuni rumah atau tetangga.

Berikut ini protokol karantina di rumah seperti dilihat di situs Kementerian Kesehatan, Kamis (3/2/2022) : 

1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan

2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19

4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut