Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Perjalanan Masyarakat Jelang Idul Adha

Minggu, 03 Juli 2022 - 10:24:00 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Perjalanan Masyarakat Jelang Idul Adha
Satgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat soal aturan perjalanan di tengah kenaikan kasus Covid-19 jelang Idul Adha. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Libur Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan periode libur sekolah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tetap mewaspadai penularan Covid-19.

Apalagi, saat ini kasus positif mengalami tren kenaikan yang berdampak meningkatnya keterisian tempat tidur pasien di RSDC Wisma Atlet. Datangnya periode libur kali ini berpotensi meningkatkan aktivitas masyarakat selama beberapa hari ke depan.

Oleh karena itu, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun hal itu dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya.

Aturan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli 2022 seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin.

“Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku, Minggu (3/7/2022).

Mengingat potensi mobilitas yang tinggi, Wiku membeberkan aturan perjalanan antardaerah yang masih berlaku hingga 4 Juli 2022:

1. Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.

2. Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.

3. Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.

4. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:

1. PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut