Kasus Dana CSR BI, Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Dua orang itu adalah Satori dan Heri Gunawan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, Satori telah memenuhi panggilan. Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 dan Pribadi Santoso sebagai Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia.
Kelima saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori pada Senin (21/4/2025).
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/4/2025).
Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang dia ajukan.
Asep melanjutkan, seyogyanya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaanya.
"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu rutilahunya tidak (semua). dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya.
"Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.
Editor: Reza Fajri