Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariel Noah hingga Judika Ngeluh soal Royalti Musik ke Fraksi PDIP, Ini Harapannya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus di Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Petinggi PT JECO Group Hong Artha

Senin, 27 Juli 2020 - 11:07:00 WIB
Kasus di Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Petinggi PT JECO Group Hong Artha
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Dia diperiksa terkait kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

KPK sebelumnya telah memeriksa Hong Artha, Senin (20/7/2020). Dalam kasus tersebut dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018. Saat itu KPK tidak langsung menahan Hong Artha.

"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR. Dia diduga memberikan uap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut