Kasus Djoko Tjandra, KPK Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra. Dua indikator disampaikan oleh ICW.
Pertama, pernyataan dari Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dan Direktur Penindakan Irjen Pol Karyoto. Firli pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan lembaga anti rasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.
"Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Lalu, kata Kurnia, hal itu diikuti juga oleh Deputi Penindakan saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung. Karyoto saat itu mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.
"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," katanya.
Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra. Sebab, publik berharap besar hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang akan sangat berupaya untuk menghindari perkara-perkara yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum," katanya.
Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," katanya, Senin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq