Kasus Djoko Tjandra, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara kasus surat jalan palsu dan red notice terpidana Djoko Tjandra. Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan akan dilaksanakan hari ini setelah sebelumnya tertunda pada Rabu (12/8/202) lalu. Kasus surat jalan palsu sendiri diterbitkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.
"Jadi digelar," kata Ferdy kepada iNews.id, Jumat (14/8/2020).
Dalam kasus surat palsu Ferdy mengatakan memimpin langsung gelar perkara. Namun tidak pada kasus red notice.
"Kasus penggunaan surat palsu saya pimpin sendiri," katanya.
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8/2020). Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta - Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.
Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Pol Prastijo. Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dalam gelar perkara hari ini bareskrim akan menetapkan tersangka baru.
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq