Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Usut Pemilihan Vendor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya pemilihan vendor untuk pengerjaan proyek bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dua saksi diperiksa.
Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua saksi dari pihak swasta yakni Edwyn dan Imam. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
"Edwyn (Swasta) dan Imam(Swasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Diketahui, dalam kasus ini pelaksanaan proyek bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq