Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Saksi Beberkan Aliran Uang hingga Permintaan Hilangkan Barbuk
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Kukuh Ariwibowo selaku Staf Ahli Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, hari ini. Kukuh bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Dalam persidangan, Kukuh mengakui pernah dititipkan oleh Juliari Batabara sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus dalam map warna coklat untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Kendati demikian, Kukuh mengklaim tidak mengetahui isi dalam amplop itu.
Kukuh menceritakan, awalnya dia sempat dipanggil oleh Juliari Batubara dua minggu sebelum kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, kata Kukuh, Juliari sempat berpesan akan menitipkan sesuatu kepadanya ketika berada di Semarang.
"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021), malam.
Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Dia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.
Selain itu, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso yang menyebut adanya upaya menghilangkan barang bukti (barbuk). Matheus Joko bersaksi untuk dua terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Harry Van Sidabukke mengonfirmasi Matheus Joko Santoso ihwal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya terkait adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti. Dalam BAPnya, Matheus menyebut perintah itu datang dari rekannya, Adi Wahyono.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya salah seorang kuasa hukum Harry Van Sidabukke ke Matheus di ruang sidang, Senin (15/3/2021).
Matheus mengamini pertanyaan tersebut. Dia mengaku mengingat pernah memberikan keterangan itu. Kendati demikian, pada persidangan kali ini Matheus mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya itu.
Matheus menyebut yang memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti bukanlah Adi Wahyono. Kata dia, yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yaitu Staf Khusus Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," katanya.
Hanya saja, sambungnya, pemberian arahan atau perintah itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," kata Matheus.
"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," katanya lagi.
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq