Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Masuk ke Penyidikan Kejagung
JAKARTA, iNews.id- Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan (Jampidsus) Kejagung akan meningkatkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut mulai ditangani sejak 2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, bersama timnya sudah melakukan gelar perkara internal terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp17 triliun itu.
“Ekspose terakhir Asabri itu, kita sudah usulkan (ke penyidikan),” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (13/1/2021) malam.
Namun, Febrie mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan, akan dilakukan secepatnya. Keterangan lebih jelas akan disampaikan oleh Jam Pidsus Ali Mukartono.
“Pak Jampidsus sajalah yang menyampaikan. Yang pasti dalam satu, atau dua hari ini, akan ada perkembangan,” kata Febrie.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri, sejak 2019 memang dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.
Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq