Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Selatan, KPK Periksa Kadis PUPR
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan. Anjar dan Gilang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Rencananya yang bersangkutan (Anjar Asmara) akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (8/7/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap tersebut. Keempat orang itu adalah Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara. Gilang yang juga pemilik CV 9 Naga diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Zainudin yang menjabat bupati Lampung Selatan diduga sebagai penerimanya.
Sementara, tersangka Agus yang berprofesi sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung juga diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus tersebut. Keempat tersangka diboyong ke Kantor KPK di Jakarta pada 27 Juli 2018 lalu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sehari sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp399 juta dalam pecahan Rp50.000 di kediaman Agus. Total uang yang yang berhasil disita KPK dalam operasi ketika itu sebanyak Rp599 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee alias suap untuk memuluskan proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil