Kasus Dugaan Suap, Wakil Bendahara DPP PKB Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) terkait dugaan suap dana perimbangan RAPBN-P 2018." ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (15/8/2018)
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Dari pendalaman kasus yang dilakukan, KPK menetapkan emapat orang tersangka. Mereka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, dan Eka kamaluddin (swasta-perantara).
Kemudian, Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) dan Ahmad Ghiast (swasta).
KPK menduga ada penerimaan uang Rp500 juta, yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin dari komitmen fee Rp1,7 miliar dari total anggaran Rp25 miliar.
Editor: Kurnia Illahi