Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus e-KTP, KPK Panggil Mantan Sesdirjen Dukcapil Kemendagri

Jumat, 01 Februari 2019 - 11:17:00 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Mantan Sesdirjen Dukcapil Kemendagri
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil) Triyuni Soemartono sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Triyuni pada 2016. Nanum, dia diperiksa untuk tersangka yang berbeda yakni terpidana kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. Kemarin, KPK juga memeriksa Tegus Widiyanto selaku pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus yang sama.

Markus Mari merupakan salah satu dari tersangka kasus e-KTP. Markus Nari merupakan mantan anggota DPR RI yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP. Pada 2012 DPR melakukan pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun.

Dalam persidangan e-KTP, politikus Partai Golkar itu disebut memperkaya sejumlah korporasi yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini. KPK menduga Markus meminta uang kepada terpidana Irman selaku pejabat Kemendagri saat itu sebanyak Rp5 miliar. Namun, dugaan yang teralisasi hanya sebesar Rp4 miliar.

Sejumlah tersangka dalam kasus e-KTP ini sudah dijebloskan ke penjara. Di antaranya adalah Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut