Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Penimbunan BBM usai Bencana, Polisi Awasi SPBU di Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan Distributor BBM

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:45:00 WIB
Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan Distributor BBM
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Perusahaan tersebut yakni PT Bahari Berkah Madani (PT BBM).

Dari perusahaan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan gratifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. PT BBM diduga memberikan fee kepada Andhi Pramono.

"Tim penyidik KPK, sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," sambungnya.

KPK saat ini masih menganalisis bukti elektronik tersebut. Analisis diperlukan guna proses penyitaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan itu dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Andhi sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono juga diduga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya dengan membeli rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut