Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total saksi yang diperiksa hingga saat ini mencapai 46 orang.
"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Minggu (1/2/2026).
Para saksi, kata Ade, berasal dari berbagai macam kalangan. Bahkan, di antaranya ada dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para petinggi DSI.
"Masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI, di antaranya para petinggi DSI," ujar Ade.
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 2 Hari, Sita Dokumen hingga Data Transaksi
Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Ade menuturkan, aset kendaraan berupa sepeda motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI juga telah disita. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
Bareskrim Ungkap Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Capai 15.000 Orang
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," ucap Ade.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Buntut Kasus Fraud
Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu diduga dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat dugaan aksi penipuan itu, terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Editor: Rizky Agustian