Kasus Habib Rizieq di RS Ummi, Polisi Periksa Istri dan Mantu
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap istri dan menantu dari Habib Rizieq Shihab terkait dengan kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Adapun yang periksa yakni, istri atas nama Syarifah Fadhlun Yahya dan menantunya yaitu Hanif Alatas.
"Penyidik lanjut memeriksa dua saksi masing-masing istri dan menantu Rizieq sebagai saksi. Iya, Fadhlun dan Hanif," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Andi menyebut, pemeriksaan kedua saksi tambahan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini masih berlangsung.
"Di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan mereka (saksi)," ujar Andi.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu, penyidik telah memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait dengan perkara itu.
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq