Kasus Hoaks Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini sesuai gelar perkara yang dilakukan Polri.
"RG sudah kita gelarkan dan setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Djuhandani, ditemukan suatu tindak pidana. Setelah ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
"Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik," ucap Djuhandhani.
Djuhandani belum merinci kapan Rocky Gerung akan dipanggil kembali. Namun yang pasti, tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjutnya adalah tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses laporan yang ada di polda-polda lalu diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri unsur pidana.
Selain itu, penyidik juga akan menganalisis video pernyataan Rocky Gerung yang menjadi barang bukti dari pelapor.
Editor: Reza Fajri