Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, kasus kabar bohong (hoaks) tentang adanya surat suara yang telah dicoblos di dalam tujuh kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok bukan perkara biasa bahkan cenderung sangat berlebihan.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan. Selama itu pula, KPU beberapa kali mendapat serangan berita bohong. Tujuannya adalah untuk mendeligitimasi KPU itu sendiri.
Meski begitu, dia mengungkapkan, pihaknya masih mampu mengatasi beberapa tudingan tersebut. Pada kasus kali ini, Arief mengaku bukan persoalan biasa. Pihak yang menjawabnya pun tidak hanya KPU, melainkan kepolisian.
Atas dasar itulah kemudian, KPU melaporkan kasus hoaks 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah tercobolos ke Bareskrim Polri.
"Kali ini kami anggap isu sekarang sangat luar biasa, berlebihan. Kami merasa tak cukup hanya jawab dengan fakta dan data, kami perlu melaporkan agar tak ada kejadian seperti ini berlanjut di masa yang akan datang," kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Dia menyampaikan, KPU sangat membuka diri jika ada pihak lain yang ingin memberikan masukan, saran, kritikan, termasuk juga ingin mengingatkan KPU. Namun, untuk hal ini dia meminta tidak disampaikan melalui akun media sosial.
"Kalau mau ingatkan KPU jangan melalui media sosial yang terbuka yang terkesan seolah-olah tak jelas ditujukan ke siapa. Siapa pun yang ingin berikan masukan, catatan, silakan, KPU akan merespon," kata Arief menegaskan.
KPU Lapor Polisi
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pelaporan ke Bareskrim perlu dilakukan pihaknya lantaran KPU mempunyai kewajiban untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang aman, damai, luber, dan adil. Maka dari itu, jika ada ancaman atau tindakan yang mengganggu pemilu maka KPU akan melawan.
"Tadi malam kami mendapat info tujuh kontainer surat suara dicoblos, dan kami sudah buktikan (itu) tidak benar. Maka hari ini kami akan melaporkan ke Bareskrim agar ditangkap siapa yang menyebarkan. Kami berharap supaya bisa ditindak sesuai aturan berlaku," kata Arief di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan siapa saja orang-orang yang menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat KPU hari ini. Arief juga tidak mengatakan pasal apa yang disangkakan terhadap pihak terlapor dalam aduannya tersebut.
"Tergantung penegak hukum (soal pasal yang disangkakan). Kami ingin penyebar hoaks ini ditangkap," ucapnya.
Arief mengungkapkan, KPU juga membawa semua barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut ke Bareskrim. "Semua hal yang pernah kami terima terkait hal (kasus hoaks) ini. Ada gambar, suara, ada tulisan. Itu kami sampaikan," ucapnya.
Dalam pelaporan ke Bareskrim tadi, Arief didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya yaitu Viryan dan Ilham Saputra. Selain itu, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar juga tampak hadir dalam kesempatan tersebut.
Rabu (2/1/2019) kemarin, publik dihebohkan dengan informasi tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara dalam keadaan sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud, KPU memastikan kabar tersebut hanya hoaks alias tidak benar.
Editor: Djibril Muhammad