Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Rumah Doa Umat Kristen di Padang Diserang, CFRIST: Darurat Intoleransi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Intoleransi Pembubaran Ibadah Rumah Doa di Padang, Ini Respons PKUB Kemenag

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09:00 WIB
Kasus Intoleransi Pembubaran Ibadah Rumah Doa di Padang, Ini Respons PKUB Kemenag
Foto kolase aksi intoleran pembubaran ibadah dalam rumah doa di Kota Padang. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah jemaat Kristen di sebuah rumah doa di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat, yang terjadi Minggu (27/7/2025). Aksi intoleransi tersebut bahkan disertai perusakan dan terjadi di depan anak-anak, sehingga menimbulkan trauma serta keprihatinan banyak pihak.

Kepala PKUB Kemenag RI Muhammad Adib Abdushomad menyayangkan keras kejadian itu. Insiden semacam ini menunjukkan pentingnya membangun komunikasi lintas iman yang sehat dan terbuka.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

PKUB telah berkoordinasi dengan FKUB Provinsi Sumbar yang langsung direspons FKUB Kota Padang dengan kunjungan ke lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik berkelanjutan dan memastikan penanganan secara adil.

“Kami mengapresiasi respons cepat FKUB di Sumbar. Namun ke depan, upaya menjaga kerukunan tidak cukup hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat komunikasi sejak awal,” katanya.

Gus Adib menekankan bahwa setiap kegiatan keagamaan yang dilakukan di lingkungan majemuk harus didahului koordinasi yang baik dengan warga sekitar. Hal ini bukan hanya soal formalitas, tapi bagian dari etika sosial.

“Koordinasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika sosial dan bentuk penghormatan terhadap keberagaman. Ketika ada saling pengertian dan rasa saling percaya antara umat beragama dan warga sekitar, maka harmoni akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.

PKUB menegaskan kembali kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, setiap penyelesaian persoalan rumah ibadah harus dilakukan melalui jalur hukum dan mediasi.

“Penegakan hukum dan penguatan budaya dialog adalah dua pilar penting dalam menjaga Indonesia tetap damai dan bersatu dalam keberagaman,” ujar Gus Adib.

Dalam pernyataan penutupnya, Gus Adib mengajak seluruh tokoh agama, pemerintah, media, dan masyarakat untuk aktif menciptakan ruang sosial yang aman dan inklusif. Dia menekankan pentingnya melihat keragaman sebagai kekayaan bangsa, bukan sumber konflik.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut