Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Benny Tjokro dan Heru Hidayat di Gedung KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (9/6/2020). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 2 tersangka yang diperiksa, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Hari ini melalui unit Korsupdak KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," ujar Ali di Jakarta, Selasa (9/5/2020).
Dia tidak menjelaskan detail terkait pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Penanganan kasus tersebut, kata dia seutuhnya kewenangan Kejagung.
Menurutnya, KPK akan terus bersinergi dengan penegak hukum lain dalam upaya bersama-sama memberantas korupsi. "Adapun mengenai materi riksa terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejagung," ucapnya.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka. Mereka, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Editor: Kurnia Illahi