Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Jaksa Ungkap Menag Lukman Terima Rp70 Juta

Rabu, 29 Mei 2019 - 13:45:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Jaksa Ungkap Menag Lukman Terima Rp70 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa menyuap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy. Tak hanya itu, Haris juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

“Memberi sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp325 juta kepada penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romi selaku Anggota DPR RI Periode tahun 2014-2019 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan; Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode Tahun 2014-2019,” kata jaksa penuntut umun (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dalam surat dakwaan diungkapkan, pada 10 Januari 2019, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag mengumumkan bahwa Haris Hasanuddin lolos seleksi. Namun, pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat nomor B-342/KASN/1/2019 kepada Lukman selaku pejabat pembinaan kepegawaian bahwa ada ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi.

“Karena terdapat dua orang peserta seleksi yaitu Haris Hasanuddin (terdakwa) dan Drs Anshori yang ternyata keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada Tahun 2015 dan 2016,” ucap jaksa.

Atas dasar temuan itu, KASN merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. Akan tetapi, pada akhirnya Haris ternyata tetap diloloskan. Sebelumnya, Haris telah memberikan Romy uang sebesar Rp5 juta di kediaman Romy di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 6 Januari 2019. Kemudian, selang satu bulan, 6 Februari 2019, Romy kembali menerima uang dari Haris sebesar Rp250 juta atas jasanya dalam meloloskan seleksi.

Jaksa menjelaskan, Romy meminta kepada Lukman untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Arahan Romy tersebut lalu disetujui oleh menag.

Pada 1 Maret 2019, kata jaksa, Lukman bertemu Haris di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, diduga Lukman selaku menag siap “pasang badan” untuk Haris. Kemudian, di sana diduga Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman. Kemudian, pada 9 Maret 2019, Lukman kembali menerima uang dari Haris sebesar Rp20 juta melalui Herry Purwanto.

“Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa dia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya Haris diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut