Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan, 100 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kebakaran di Tangerang, Polisi Masih Dalami Rekaman CCTV

Kamis, 16 September 2021 - 04:54:00 WIB
Kasus Kebakaran di Tangerang, Polisi Masih Dalami Rekaman CCTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pendalaman pada CCTV masih dilakukan untuk mengungkap kebakaran di Lapas Tangerang (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Polisi mendalami alat bukti berupa CCTV di lokasi terjadinya kebakaran. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pendalaman pada CCTV dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang diamankan penyidik.

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lain sebagainya sambil melengkapi administrasi dan apa saja untuk kelengkapan berkas selanjutnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).

Yusri menambahkan, jika nantinya pemeriksaan saksi dan alat bukti telah lengkap, penyidik akan segera melakukan gelar perkara unuk selanjutnya menentukan tersangka. 

"Bila sudah lengkap selanjutnya baru kita lakukan atau rencanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka disini, karena memang pidananya ada disini," tuturnya. 

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2020 dini hari menewaskan sebanyak 48 orang. Diduga, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.

Polisi menduga adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi juga telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut