Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi Indonesia. Menurut catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, jumlah peristiwa kekerasan yang dialami perempuan di negeri ini pada 2018 mencapai 348.446 kasus.

“Dari 348.446 kasus itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus yang terbanyak,” ujar Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Erna Ratnaningsih, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dia mengungkapkan, kejadian KDRT di Indonesia pada 2018 berjumlah 335.062 kasus. Sementara, sebanyak 13.384 lagi adalah kasus dari lembaga mitra. “Kasus dari lembaga mitra tersebut terbagi menjadi tiga ranah, yaitu ranah privat, ranah publik, dan ranah negara,” ucap Erna.

Dia menjelaskan, jumlah kasus kekerasan pada perempuan di ranah privat berjumlah 9.609 kasus, sedangkan kekerasan di ranah publik sebanyak 3.528 kasus. “Adapun kekerasan terhadap perempuan di ranah negara berjumlah 247 kasus,” tutur Erna.

Terkait dengan penanganan kasus kekerasan pada perempuan ini, Erna menilai perlunya penguatan terhadap lembaga pengawasan aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), dan Komisi Yudisial (KY).

“Tujuannya, supaya masing-masing lembaga bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Erna.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, polisi sebenarnya sudah memiliki peraturan Kapolri (perkap) dan pedoman lain dalam menangani semua jenis perkara. Sayangnya, ketika menyelesaikan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, polisi sering kali memiliki kendala dalam pembuktiannya.

“Makanya kami sudah berkali-kali bilang untuk menggunakan scientific crime invesitigation untuk pembuktian. Kami juga berharap kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak ditangani oleh polisi wanita yang yang sudah mendapatkan pelatihan,” ujar Poengky.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut