Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gali Latar Belakang Arya Diplomat Kemlu, Libatkan Psikolog Forensik
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:40:00 WIB
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan terekam CCTV membuang kantong kresek sebelum tewas (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kasus kematian janggal diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Arya Daru Pangayunan. Saksi kasus ini dipersilakan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, apabila saksi tersebut memiliki informasi penting dan hendak memberikan keterangan maka LPSK akan siap menelaah.

"Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias, Kamis (24/7/2025).

Polisi hingga kini memang belum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Arya.

Namun, menurut LPSK, proses penyelidikan oleh polisi masih bisa berkembang. Dengan demikian, permohonan perlindungan pun dimungkinkan.

"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susi.

Meski demikian, Susi menegaskan permohonan perlindungan tidak serta merta akan selalu dikabulkan. LPSK harus melakukan penelaahan secara objektif atas permohonan itu.

"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," katanya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait kematian Arya Daru Pangayunan. Polisi menyebut, sebelum ditemukan tewas, korban sempat ke rooftop gedung Kemlu.

"Jadi hasil pendalaman terhadap CCTV yang ada di Gedung Kemlu, tempat korban bekerja, maka diduga tanggal 7 Juli 2025, jam 21.43-23-09 atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu," kata Ade Ary.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban membawa tas gendong dan tas belanja. Namun, saat korban turun dari roooftop, tas tersebut tidak dibawanya lagi.

Saat ini pihaknya masih mendalami tujuan korban pergi ke roooftop tersebut. "Masih dikumpulkan terus, kumpulan fakta, kesesuaian, apa yang dilakukan korban di sana," ujar dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut