Kasus Keracunan MBG Bukan Sekadar Insiden, Partai Perindo: Sistem Pengawasan Masih Lemah!
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menimbulkan ribuan kasus keracunan anak. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 5.360 anak mengalami keracunan sejak Januari hingga September 2025.
Partai Perindo menilai niat pemerintah menghadirkan program MBG sebagai solusi gizi bagi generasi muda merupakan langkah positif. Namun, implementasi yang tergesa-gesa dan tanpa pengawasan ketat berpeluang menjadikan program ini berisiko tinggi. Alih-alih meningkatkan kualitas gizi, justru muncul masalah kesehatan serius di berbagai daerah.
Rangkaian kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kualitas makanan, sementara dugaan adanya sekitar 5.000 dapur fiktif semakin memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan MBG. Meski Badan Gizi Nasional (BGN) berulang kali membantah, tudingan tersebut tidak bisa diabaikan karena mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan.
Wakil Sekjen DPP Partai Perindo, sekaligus Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, menegaskan program gizi untuk anak adalah langkah penting dan patut didukung, tetapi harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
“Ribuan kasus keracunan yang terjadi bukan sekadar insiden, melainkan peringatan bahwa sistem pengawasan masih sangat lemah. Anak-anak berhak mendapat makanan yang benar-benar aman, sehat dan bermutu. Jika aspek keselamatan ini diabaikan, maka tujuan mulia program akan hilang maknanya,” kata Sri Gusni.
Menurutnya, pemerintah semestinya mengacu pada standar internasional seperti HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) untuk menjamin keamanan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga tahap konsumsi akhir.
Tanpa sistem pengendalian risiko yang ketat, program sebesar MBG dinilai hanya akan mengulang tragedi dan menurunkan kepercayaan publik. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, serta mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan melalui pengawasan dan penegakan hukum.
Ketentuan ini juga dipertegas dalam PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, yang menyatakan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, serta melarang peredaran pangan yang dapat membahayakan atau merugikan kesehatan manusia. Artinya, kelalaian dalam program MBG bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah.
Partai Perindo, lanjut Sri Gusni, menegaskan bahwa keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. Oleh karena itu, Perindo mendorong agar program MBG segera dilakukan evaluasi menyeluruh, mencakup standar keamanan pangan, tata kelola dapur dan distribusi, sehingga tujuan mulia program benar-benar dapat tercapai tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan anak.
Evaluasi dan eksekusi program ini harus sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memastikan kesehatan anak bangsa terjaga untuk tumbuh kembang yang optimal, mendukung perkembangan intelektual, serta mempersiapkan mereka menjadi generasi penerus yang sehat, kuat dan berkualitas.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Program Makan Bergizi Gratis harus dievaluasi menyeluruh agar tujuan mulia tercapai tanpa mengorbankan kesehatan. Evaluasi ini juga harus sejalan dengan cita-cita Presiden untuk menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” ucap Sri Gusni.
Selanjutnya, Partai Perindo meminta dilakukannya audit independen terhadap dugaan dapur fiktif, mekanisme distribusi, serta pengelolaan anggaran Rp335 triliun. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 15 Tahun 2004, sehingga tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan yang merugikan rakyat.
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang atau jasa yang dikonsumsi. Ketentuan ini bukan hanya menekankan kewajiban pemberian ganti rugi, tetapi juga menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai pengawas agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
Oleh karena itu, bentuk ganti rugi harus jelas dan terukur, bisa berupa pengembalian biaya, penggantian produk, perawatan kesehatan, maupun pemberian santunan. Dengan demikian, kasus keracunan dalam program MBG tidak hanya membutuhkan evaluasi kebijakan, tetapi juga pemulihan konkret terhadap hak-hak korban sebagaimana dijamin undang-undang serta memberikan kompensasi yang layak.
Selain itu, pihak yang terbukti lalai hingga mengakibatkan keracunan wajib dikenakan sanksi tegas. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak penyelenggara harus dicabut izinnya, diberikan sanksi administratif, dan diproses hukum pidana sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1).
Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain sakit dapat dikenakan sanksi pidana. Penegakan hukum ini penting untuk memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
Ke depan, pemerintah tidak bisa lagi menyerahkan sepenuhnya penyediaan menu MBG kepada pihak ketiga yang rawan disalahgunakan. Sekolah bersama komite orang tua perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan menu, pemilihan bahan pangan bergizi, hingga pengawasan distribusi agar mutu gizi dan keamanan makanan benar-benar terjamin.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional memberi mandat untuk menyusun standar menu, melakukan pemantauan gizi, serta memastikan penyelenggaraan makanan di sekolah sesuai prinsip keamanan pangan.
Dengan kolaborasi ini, ikut melibatkan sekolah dan keluarga dalam penyediaan menu untuk memastikan mutu makanan, daripada diserahkan kepada oknum program MBG tidak lagi hanya menjadi proyek distribusi, melainkan benar-benar instrumen peningkatan kualitas gizi anak.
“Program gizi tidak boleh menjadi program tragedi. Anak-anak harus dijamin makanannya aman dan bergizi, bukan membuat mereka jatuh sakit.” kata Sri Gusni.
Partai yang dikenal dengan Partai Kita ini juga menegaskan dan berkomitmen penuh untuk terus mengawal transparansi, menegakkan standar keamanan pangan, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada perlindungan anak-anak Indonesia.
"Partai Perindo sebagai mitra strategis pemerintah, mendukung program ini. Kita akan kawal pelaksanaannya dengan meminta jajaran struktur, anggota DPRD, dan kepala daerah kader Partai Perindo untuk mendampingi program ini agar tepat sasaran," kata Sri Gusni.
Editor: Reza Fajri