Kasus Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana dana itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Franky menjelaskan, uang pengganti yang harus dibayar oleh Anang yakni sebesar Rp20.732.983. ”Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah keluarnya putusan pengadilan, harta benda terdakwa akan disita,” kata Franky.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Anang terbukti bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua. Atas putusan tersebut hakim juga mempersilakan Anang untuk mengajukan banding jika memang menginginkan.
Anang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution yang temasuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam perkara korupsi yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, negara dirugikan Rp2,3 triliun.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Anang dengan hukum penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39 miliar setelah satu bulan putusan hakim. Uang pengganti ini memperhitungkan keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp79 miliar.
Editor: Zen Teguh