Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:51:00 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2007-2014 Diah Anggraeni. Diah akan diperiksa dalam perkara penerapan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (e-KTP). 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW). 

"Penyidik melakukan pemeriksan terhadap yang bersangkautan untuk tersangka IEW," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Selain Diah, KPK hari ini juga memeriksa saksi lain yakni Husni Fahmi yang merupakan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dia juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Selasa (13/8/2020). Selain Isnu dan Husni Fahmi, pada hari itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu  anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Secara keseluruhan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam pokok perkara, KPK memproses 8 orang tersangka yang terbagi dalam tiga kluster, yakni politisi, pejabat di kemendagri dan swasta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut