Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2007-2014 Diah Anggraeni. Diah akan diperiksa dalam perkara penerapan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (e-KTP).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW).
"Penyidik melakukan pemeriksan terhadap yang bersangkautan untuk tersangka IEW," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Selain Diah, KPK hari ini juga memeriksa saksi lain yakni Husni Fahmi yang merupakan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dia juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Selasa (13/8/2020). Selain Isnu dan Husni Fahmi, pada hari itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).
Secara keseluruhan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam pokok perkara, KPK memproses 8 orang tersangka yang terbagi dalam tiga kluster, yakni politisi, pejabat di kemendagri dan swasta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq