Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang mantan pegawai PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp14,2 Miliar.
Keduanya terdiri dari FAR, selaku marketing support atau sales assistent PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo dan PZR selaku mantan Kepala Cabang PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2007/2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Perkara ini kasus posisinya terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri di kantor cabang Sidoarjo, tahun 2013. Jadi tahun 2013," kata Leonard, dalam keterangannya tadi malam, di Kejagung, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan kasus ini bermula dari PT Hasta Mulya Putra, melalui Direkturnya tersangka REO, mendapat fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, sebesar Rp14,2 Miliar.
"Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan Kota Madya Madiun. Pemberian fasilitas ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Modus yang digunakan, para tersangka menggunakan sembilan deposito senilai Rp15 Miliar, milik Lin Cin Hon, warga negara Malaysia sebagai jaminan atau argunan, tanpa sepengatahuan dan persetujuan dari Lin Cin Hon.
"Penggunaan deposito Lin Cin Hon sebagai jaminan ini, terjadi karena adanya peran dari Jems Wik, warga negara Singapura. Kepada yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan," kata Leonard.
Jems Wik juga berperan sebagai perantara antara tersangka REO dengan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo. Sedang PZR selaku kepala cabang dan FAR selaku sales, menjanjikan Lin Cin Hon bunga yang besar.
"Apabila Lin Cin Hon akan mencarikan deposito sewaktu-waktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka REO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra sebagai jaminan," katanya.
Ironisnya, PT Hasta Mulya Putra tidak pernah melakukan pembukuan pembiayaan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekira Rp14,2 Miliar. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq