Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan, Direktur PT Eldin Citra Ditetapkan Tersangka

Jumat, 08 April 2022 - 09:12:00 WIB
Kasus Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan, Direktur PT Eldin Citra Ditetapkan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. (Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Tersangka tersebut berinisial LGH yang merupakan Direktur PT Eldin Citra.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, Jaksa menangkap tersangka di Bandung dan langsung dibawa ke Jakarta. 

"Setelah menjalani pemeriksaan, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (8/4/2022). 

Ketut menuturkan tersangka LGH mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di China dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri. Untuk mengimpor bahan baku tekstil, LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil. 

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. 

Tersangka LGH menjualnya ke dalam negeri bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang atas nama IP dan MRP serta pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta atas nama H. 

Atas kerja sama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya. Sedangkan H menerima uang sebesar Rp2 miliar, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutur Ketut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut