Kasus Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Berapa Aliran Uang ke Nadiem?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima Nadiem.
"Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem.
"Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.
Nadiem yakin, Allah SWT melindungi dan tahu kebenarannya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Editor: Rizky Agustian