Kasus Korupsi PDNS, Budi Arie: Saya yang Laporkan ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, lima orang menjadi tersangka.
Saat dikonfirmasi soal kasus tersebut, Budi Arie mengaku dirinya yang pertama kali melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung pada tahun 2024.
”Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dia menuturkan, saat itu dirinya melapor bersama sejumlah pejabat Kominfo lainnya. “Saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejari Jakpus menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kelima tersangka itu yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi, Informatika periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Safrianto melanjutkan, tersangka berikutnya yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
Diketahui, Kominfo pada 2020-2024 melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.
Editor: Reza Fajri