Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Tambang Benny Tjokro
                
                JAKARTA, iNews.id - Kejagung menyita empat perusahaan tambang nikel dan baru bara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Empat perusahaan tambang tersebut milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
"Kalau tambang 3 milik Heru Hidayat, 1 tambang Bentjok (Benny Tjokro)," kata Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
                                Dia menjelaskan tiga perusahaan tambang milik Heru Hidayat tersebut di antaranya Tambang Batu Bara di Sukabumi Jawa Barat, Tambang Nikel di Sulawesi dan satu di Kalimantan Tengah.
"Sulawesi udah kita sita ya, tambang nikel. Jadi kita konsentrasi aset-aset yang besar," katanya.
                                        Kemudian satu lagi tambang milik Benny Tjokro yang tidak disebutkan jenis tambang dan lokasi. Febrie enggan menyebutkan nama-nama tambang tersebut.
"Namanya jangan dulu takut tim ada risiko di lapangan," ujarnya.
Penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan guna menutupi jumlah kerugian negara yang mencapai Rp23,7 triliun.
"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang Asabri bisa dihitung pengembaliannya cukup besar, sampai sekrang kan masih diupayakan," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq