Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Dirjen Hortikultura Kementan
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, Kamis (28/12/2023). Prihasto dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Prihasto Setyanto (Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/12/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Prihasto. Pejabat Kementan itu juga belum terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta.
Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Editor: Reza Fajri