Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 6 Petinggi Biro Travel di Polda Jatim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Sebanyak enam petinggi biro travel haji bakal diperiksa di Mapolda Jawa Timur (Jatim).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Keenam saksi tersebut yakni Mohammad Ansor Alamsyah selaku Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Syarif Hidayatullah selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, dan Ismed Jauhar selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila.
Kemudian, Asyhar selaku Direktur PT Safari Global Perkara, Irma Fatrijani selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, dan Denny Imam Syapi'i selaku Manager Bagian Haji PT Saudaraku.
Selain itu, turut dipanggil satu saksi lain yakni Syihabul Muttaqin sebagai wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ujarnya.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan ketujuh saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian