Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:43:00 WIB
Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku telah menyerahkan dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dokumen itu disebut penting guna mengungkap perkara tersebut. 

"Telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). 

Boyamin menjelaskan, SK tersebut yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.

Menurutnya, aturan tersebut melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen.

Boyamin menduga, penyusunan SK Menteri Agama tersebut disusun secara tergesa-gesa oleh AR alias Gus AD (salah satu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I di Kemenag), NS (pejabat eselon II di Kemenag) dan HD (pegawai setingkat eselon IV di Kemenag).

Dia menyatakan, terdapat dugaan penyimpangan berupa pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta.

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," katanya.

Menurutnya, angka 9.222 itu berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 orang yang dikurangi petugas haji 778.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut